a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan daya saing usaha KUMKM serta pengembangan wirausaha baru, perlu didukung dengan penyediaan sarana Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk memberikan jasa-jasa layanan yang komprehensif dan mampu mengintegrasikan seluruh sumberdaya produktif yang tersedia baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Stakeholders terkait lainnya;
b. bahwa untuk kelancaran proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pembangunan, pemantauan, www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.181 2 monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, diperlukan dukungan kegiatan dan anggaran Tugas Pembatuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2013.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.