a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran koperasi dalam mewujudkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, perlu memperkokoh kedudukan koperasi sebagai wadah untuk menghimpun dan menggerakkan potensi ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai- nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sehingga koperasi sebagai badan hukum mampu berperan menjalankan usaha yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh;
b. bahwa untuk memperkokoh dan memantapkan kedudukan dan peran koperasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan langkah- langkah dan upaya revitalisasi koperasi yang terintegrasi lintas unit kerja dilingkungan Kementerian Koperasi dan UKM, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemangku Kepentingan lainnya secara terencana, terpadu dan berkesinambungan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.334 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Revitalisasi Koperasi
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.