a. bahwa penggunaan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis;
b. bahwa pemenuhan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi kelompok pelanggan khususnya Modem Broadband Over Power Line untuk Keperluan Pelanggan, diperlukan dalam rangka mendukung interkoneksi dan interoperabilitas dalam bertelekomunikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Modem Broadband Over Power Line Untuk Keperluan Pelanggan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1244 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.