a. bahwa penyelenggara program siaran yang akan bersiaran secara digital harus melampirkan surat perjanjian kerjasama jenis layanan dan kesepakatan penyelenggara penyiaran multipleksing yang di dalamnya termuat besaran tarif sewa saluran siaran;
b. bahwa dalam rangka mempercepat penetrasi dan implementasi penyiaran TV digital perlu dilakukan pemberlakuan tarif sewa saluran siaran sementara penyelenggara penyiaran multipleksing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2012 2014, No.1176 2 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.