a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanah Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Klasifikasi Arsip Departemen Komunikasi dan Informatika;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika maka terdapat perubahan tugas dan fungsi dari Departemen Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika;
c. bahwa dengan adanya perubahan tugas dan fungsi dari Departemen Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka diperlukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.523 2 03/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Klasifikasi Arsip Departemen Komunikasi dan Informatika
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.