a. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 19/PER/ M.Kominfo/10/2010 belum menampung dan mengakomodasi dinamika perubahan dalam penyediaan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK), pelimpahan PLIK, dan adanya permohonan penyediaan PLIK di lokasi tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka optimalisasi penyediaan dan pemanfaatan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK), perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.124 2 Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.