a. bahwa perkembangan teknologi penyiaran televisi terestrial di dunia saat ini beralih dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital dan berdasarkan kajian serta konsultasi dengan para pelaku industri penyiaran, DVB-T2 ditetapkan sebagai standar penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air) di Indonesia, menggantikan standar DVB-T;
b. bahwa standar DVB-T, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak Di Indonesia, telah mengalami pengembangan dan peningkatan menjadi DVB-T generasi ke dua atau disebut DVB-T2;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air); www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.217 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.