a. bahwa penyusunan atau perumusan kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di bidang pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat sesuai Pasal 350 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-367/Menko/Polhukam/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola atas penyelenggaraan tugas pemerintahan dan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, diperlukan pengawasan intern yang efektif dan efisien; 2014, No.1042 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Pedoman Pengawasan Intern dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.