a. bahwa untuk mengantisipasi masalah pangan, keadaan darurat akibat bencana, kerawanan pangan pasca- bencana, dan untuk memenuhi kerja sama internasional dalam rangka ketahanan, pemerintah perlu memenuhi kebutuhan beras masyarakat;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah menyediakan dan mengelola cadangan beras pemerintah dalam jumlah yang cukup dan dapat digunakan setiap saat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial; www.peraturan.go.id 2019, No.1202 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.