bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.