bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Sistem Logistik Ikan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.