a. bahwa resistensi antimikroba di perikanan budi daya berpotensi mengganggu penanganan penyakit ikan, khususnya penyakit bakterial pada ikan yang berdampak tidak hanya pada perikanan budi daya, namun juga berdampak pada lingkungan dan kesehatan manusia; b. bahwa untuk meminimalisasi muncul dan menyebarnya mikroba resistan, memastikan ketersediaan antimikroba yang aman, efektif, bermutu, dan terjangkau, serta penggunaan antimikroba secara bijak dan bertanggung jawab, diperlukan pengendalian resistensi antimikroba pada perikanan budi daya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.