a. bahwa untuk meningkatkan kelembagaan pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan yang kuat dan mandiri serta untuk memfasilitasi pembentukan kelembagaan pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan, perlu pengaturan mengenai penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.