a. bahwa sumber pendanaan alternatif secara berkelanjutan diperlukan untuk mendukung optimalisasi pendanaan anggaran pendapatan dan belanja negara di sektor kelautan dan perikanan; b. bahwa untuk mewujudkan program sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan dibutuhkan pendanaan alternatif bagi sektor kelautan dan perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.