a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, diperlukan pengaturan mengenai kategori kawasan konservasi untuk pariwisata alam perairan; b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2016 tentang Kriteria dan Kategori Kawasan Konservasi Perairan untuk Pariwisata Alam Perairan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pengaturan yang berkaitan dengan kategori kawasan konservasi untuk pariwisata alam perairan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.