a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat melalui tata kelola yang akuntabel, adil dan terkendali dalam penyelenggaraan pemanfaatan sumber daya alam perikanan, perlu adanya penyempurnaan pengaturan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan; b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan belum menampung kebutuhan pelaksanaan pengenaan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.