bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji/ Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.