a. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dialokasikan dana belanja bantuan sosial;
b. bahwa agar pengalokasian dan pengelolaan dana belanja bantuan sosial dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu mengatur ketentuan mengenai belanja bantuan sosial pada Kementerian Negara/Lembaga;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.563 2 perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.