a. bahwa dalam rangka penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri melalui mekanisme Rekening Khusus, terdapat penggunaan dana talangan Pemerintah yang belum dimintakan dan/atau belum mendapatkan penggantian dan/atau tidak mendapatkan penggantian dari pemberi pinjaman dan/atau hibah luar negeri (backlog); b. Bahwa terkait dengan backlog sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdapat backlog yang dipastikan tidak dapat dimintakan penggantiannya kepada pemberi pinjaman dan/atau hibah luar (ineligible); c. bahwa dalam Neraca Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara dan Neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat belum tercermin nilai backlog yang dapat direalisasikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan terjadinya backlog; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.218 2 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, diperlukan pengaturan mengenai backlog; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Backlog Atas Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Rekening Khusus Yang Ineligible;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.