a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.01/2011, telah ditetapkan ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas bea masuk ditanggung pemerintah;
b. bahwa dalam rangka penyajian laporan keuangan atas transaksi bea masuk ditanggung pemerintah atas belanja subsidi dan pendapatan bea masuk yang lebih andal dan konsisten sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2011; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.500 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.