a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, untuk pelaksanaan penghapusan penagihan utang yang tidak dapat ditagih berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berlaku pula bagi undang-undang perpajakan lainnya, kecuali apabila ditentukan lain;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, yang dimaksud dengan pajak adalah www.djpp.depkumham.go.id 2012 No.499 2 semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, menurut undang-undang dan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, hak penagihan atas utang berdasarkan undang-undang ini kadaluwarsa setelah 10 (sepuluh) tahun sejak timbulnya kewajiban membayar;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007, hak menagih utang berdasarkan undang-undang ini menjadi kadaluwarsa setelah 10 (sepuluh) tahun sejak timbulnya kewajiban membayar;
f. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata usaha piutang kepabeanan dan cukai yang baik, perlu diatur ketentuan mengenai penghapusan piutang bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga, yang antara lain disebabkan oleh kadaluwarsa penagihan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusan dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.