a. bahwa seluruh barang dan peralatan yang diperoleh Kontraktor dalam rangka kegiatan pengusahaan pertambangan batubara merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagai pelaksanaan dari suatu perjanjian/kontrak;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara, diperlukan adanya tertib administrasi dan pengelolaan yang lebih baik terhadap Barang Milik Negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dengan tetap menjunjung tinggi good governance;
c. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara belum secara khusus mengatur pengelolaan Barang Milik www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.478 2 Negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, sehingga diperlukan adanya suatu peraturan yang dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.