a. bahwa Bendahara Pengeluaran sebagai Wajib Pungut Pajak Penghasilan dan pajak lainnya wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang berasal dari potongan maupun yang dipungutnya ke Kas Negara;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, perlu mengatur mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak yang Dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.438 2 Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.