a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kilogram, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas LPG Tabung 3 Kilogram;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.475 2 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.