a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, terhadap Uang Negara yang berada di Bank Umum, Bendahara Umum Negara berhak memperoleh bunga, jasa giro pada tingkat bunga yang berlaku umum untuk keuntungan Kas Negara;
b. bahwa untuk mendapatkan remunerasi yang sesuai atas Uang Negara yang berada pada rekening bendahara pengeluaran, perlu menerapkan Treasury Notional Pooling pada rekening bendahara pengeluaran di Bank Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Treasury Notional Pooling pada Rekening Bendahara Pengeluaran; 2009, No.64 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.