a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping, jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis;
b. bahwa sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terdapat bukti adanya impor produk keramik berupa perangkat makan, perangkat dapur, peralatan rumah tangga lainnya, dan peralatan toilet, secara dumping dari Republik Rakyat Tiongkok yang menyebabkan kerugian (injury) terhadap industri dalam negeri www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.455 2 dan hubungan kausal (causal link) antara barang dumping tersebut dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri;
c. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan KADI sebagaimana tersebut dalam huruf b, Menteri Perdagangan melalui Surat Nomor 127.1/M- DAG/SD/1/2012 tanggal 25 Januari 2012 dan Nomor: 404M/DAG/SD/3/2012 tanggal 9 Maret 2012, menyampaikan kepada Menteri Keuangan usulan untuk mengenakan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk keramik dari Republik Rakyat Tiongkok beserta besarnya tarif Bea Masuk Anti Dumping dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Anti Dumping tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Keramik Berupa Perangkat Makan, Perangkat Dapur, Peralatan Rumah Tangga Lainnya, dan Peralatan Toilet, dari Republik Rakyat Tiongkok;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.