a. bahwa terhadap impor produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) telah dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum atas pengenaan dan pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes), perlu dilakukan penyempurnaan terhadap uraian barang dan pos tarif impor produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.435 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.