a. bahwa dalam rangka memberikan pilihan investasi yang lebih luas kepada badan penyelenggara program tabungan hari tua pegawai negeri sipil dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian terhadap penempatan kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi dan sukuk, dipandang perlu mengubah ketentuan mengenai kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.418 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.