a. bahwa dalam rangka penghitungan tarif pelayanan PNBP pada Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP Pada Badan Pertanahan Nasional;
b. bahwa dengan meningkatnya biaya operasional khususnya untuk biaya pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, perlu dilakukan penyesuaian atas Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.373 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks Dalam Rangka Perhitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP pada Badan Pertanahan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.