a. bahwa untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dalam mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi, telah dibentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
b. bahwa pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu dilakukan melalui sinergi pendanaan antara pemerintah dan perbankan;
c. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pendanaan antara pemerintah dan perbankan, perlu disusun dalam suatu pengaturan mengenai tata cara pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.