a. bahwa dalam rangka penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana dalam denominasi Yen di Jepang, Menteri Keuangan telah metetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang; b. bahwa sesuai hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka penatausahaan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di pasar internasional yang lebih baik dan memperluas basis investor Surat Utang Negara, perlu melakukan pengaturan terhadap ketentuan mengenai penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana dalam denominasi Yen di Jepang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2016, No. 449 -2- Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang NegaraDi Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen di Jepang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.