a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2011 dapat menggunakan hasil optimalisasi anggaran belanja tersebut pada Tahun Anggaran 2012 dan Kementerian Negara/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal perlu mengatur tata cara pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.329 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Anggaran 2011;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.