a. bahwa dalam rangka mengantisipasi dampak perkembangan ekonomi global serta untuk memberikan masa transisi yang memadai bagi pengusaha Kawasan Berikat untuk menyesuaikan proses bisnis dengan mengikuti ketentuan dalam Kawasan Berikat, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.317 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.