a. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.08/2008 tentang Lelang Surat Utang Negara Di Pasar Perdana belum mengakomodir pelaksanaan lelang Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik serta belum memuat ketentuan yang memungkinkan penjualan Surat Utang Negara melalui lelang Surat Utang Negara tambahan (green shoe option);
b. bahwa dalam rangka diversifikasi instrumen Surat Utang Negara dan mewujudkan pasar Surat Utang Negara dalam negeri yang lebih dalam, aktif, likuid serta untuk memperluas basis investor, perlu membuat aturan yang memungkinkan pelaksanaan lelang Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik dan penjualan Surat Utang Negara melalui Surat Utang Negara tambahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.358 2 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.