a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran perusahaan pembiayaan dalam pembangunan nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan;
b. bahwa dengan semakin tingginya permintaan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor oleh masyarakat dan untuk mengurangi risiko pembiayaan serta meningkatkan prinsip kehati- hatian dalam penyaluran pembiayaan konsumen, perlu pengaturan mengenai uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor oleh Perusahaan Pembiayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.312 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.