a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana dalam denominasi Yen di Jepang, dipandang perlu melakukan perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2009;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.