a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara; b. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai, ketentuan penyelesaian terhadap barang yang menjadi milik negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2010 perlu dilakukan penyesuaian; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.236 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang- Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.