a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Menteri Keuangan menetapkan pedoman umum dan alokasi Dana Keistimewaan masing-masing urusan keistimewaan berdasarkan alokasi Dana Keistimewaan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. bahwa alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2014 telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.215 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.