a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 dan ketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013, perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, tata cara perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013 serta percepatan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga, perlu diatur tata cara revisi anggaran pada Tahun Anggaran 2013; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.212 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.