a. bahwa dalam rangka pemberdayaan industri pelayaran nasional diperlukan dukungan dari Pemerintah kepada Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan di bidang pelayaran;
b. bahwa untuk mewujudkan dukungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu diberikan kemudahan dari berbagai sektor, termasuk pada sektor keuangan berupa batasan penyertaan modal Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan di bidang pelayaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Penyertaan Modal Perusahaan Pembiayaan Di bidang Pelayaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.