a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, pengawasan, dan penerimaan perpajakan khususnya dari sektor pertambangan, minyak, gas bumi, dan perusahaan negara serta meningkatkan kinerja organisasi instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.