a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.192 2 Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.