a. bahwa berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang serta rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan untuk memperoleh pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
b. bahwa Rencana Jangka Panjang merupakan perencanaan strategis perusahaan dengan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dalam kurun waktu 5 tahun yang dituangkan ke tingkat yang lebih operasional dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
c. bahwa kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku RUPS atau Pemegang Saham pada beberapa Badan Usaha Milik Negara tetap berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan; www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.130 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan, Penyampaian dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.