a. bahwa atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi;
b. bahwa dalam rangka harmonisasi pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan terhadap impor barang dalam rangka kegiatan eksplorasi usaha hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang telah diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu melakukan penyesuaian pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.185 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.