a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2013, telah diatur ketentuan mengenai sistem akuntansi transaksi khusus, yang berbasis kas menuju akrual; b. bahwa dalam rangka menyempurnakan penyusunan laporan keuangan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus dan melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai sistem akuntansi transaksi khusus yang sebelumnya berbasis kas menuju akrual sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadi berbasis akrual; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus; 2014, No.2050 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.