a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008, telah ditetapkan mekanisme pelaksanaan Sistem Akuntansi Utang Pemerintah;
b. bahwa sehubungan dengan perlunya dilakukan perubahan ruang lingkup dan mekanisme pelaksanaan Sistem Akuntansi Utang Pemerintah, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 Tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.