a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008, telah ditetapkan besarnya tarif bea masuk impor barang dari negara-negara ASEAN;
b. bahwa berdasarkan The Roadmap for The Integration of ASEAN (RIA), ditentukan bahwa terhadap 100% (seratus persen) dari produk-produk yang termasuk dalam Inclusion List (IL) tarif bea masuknya harus sudah diturunkan menjadi 0% mulai tanggal 1 Januari 2010; 2009, No.545 2
c. bahwa berdasarkan corrigendum of the ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) Text 2007 yang telah disahkan oleh seluruh negara anggota ASEAN sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2008 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, perlu dilakukan perubahan sistem klasifikasi barang dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.