a. bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, telah dialokasikan Dana Investasi Pemerintah untuk pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum);
b. bahwa agar pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dapat dilaksanakan menggunakan Dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mekanisme penyediaan dan pencairan dana dimaksud dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Dana Investasi Pemerintah Untuk Pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1350 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.