a. bahwa aset eks kepabeanan dan cukai merupakan barang milik negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah yang pengelolaannya perlu dilakukan secara tertib dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola yang baik (good governance);
b. bahwa barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum diatur secara komprehensif dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.