a. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga gula dan menjamin pasokan gula untuk industri terkait di dalam negeri telah ditetapkan tarif Bea Masuk atas impor gula untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan yang berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2009 sampai dengan 31 Desember 2009 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Gula;
b. bahwa berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri yang dilaksanakan pada tanggal 24 Nopember 2009, disepakati bahwa stabilitas harga dan pasokan gula untuk industri terkait di dalam negeri belum tercapai sepenuhnya;
c. bahwa berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor 2009, No.534 2 1836/M-DAG/12/2009 tanggal 11 Desember 2009 telah menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2009 sampai dengan tanggal 30 April 2010;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas dan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2009 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Gula;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.